Syarat Terbaru Naik Pesawat: Masih Ada Ketentuan Wajib PCR!







Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai perjalanan moda transportasi udara di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Aturan perjalanan udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk keluar/masuk wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin.

Sementara itu, bagi yang baru menjalani suntikan satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk melampirkan tes PCR H-3, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).

Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa Bali:

- Menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali

- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa - Bali.

0 Response to "Syarat Terbaru Naik Pesawat: Masih Ada Ketentuan Wajib PCR!"

Posting Komentar