Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai perjalanan moda transportasi udara di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Aturan perjalanan udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk keluar/masuk wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin.
Sementara itu, bagi yang baru menjalani suntikan satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk melampirkan tes PCR H-3, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).
Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa - Bali.
0 Response to "Syarat Terbaru Naik Pesawat: Masih Ada Ketentuan Wajib PCR!"
Posting Komentar