Kemudahan Mendaftarkan UMKM Secara Online

Kemudahan mendaftarkan usaha anda menjadi UMKM atau IUMK di kementrian Indonesia

Sekarang ini sudah ada kemudahan untuk pengajuan usaha atau mendaftarkan jenis usaha anda secara daring atau online.

Usaha yang belum memiliki izin secara resmi akan kesulitan dalam melakukan distribusi atau dalam melakukan pinjaman atau investasi, namun dengan adanya izin yang resmi dan legal, pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan atas apa yang akan dilakukan.

Nah bagaimana nih cara untuk mendaftarkan usaha kalian agar memiliki izin yang resmi dan legal?

Saat ini kementrian Indonesia sudah menerbitkan portal resmi Lembaga OSS-BKPM atau Lembaga yang mengurus perizinan berusaha yang sudah terintergrasi.

Bagaimana cara mendaftarkan usaha anda menjadi terintergrasi?

Masuk Portal Lembaga OSS

Setelah kalian masuk dan belum memiliki akun di portal tersebut cukup mendaftarkan diri kalian dengan mengunakan NIK (wni) atau Pasport (wna)

Untuk melakuakan permohonan mendirikan usaha kalian bisa ajukan usaha, disitu sudah ada beberapa pilihan komoditas makro, kecil, atau besar.

Jadi jika kalian masih baru saja mengajukan usaha baru cukup memilih jenis makro dan sesuakan dengan total kekayaan usaha kalian.

Atau bisa dilihat pada gambar dibawah tahapan pendaftaran UMKM secara online


Setelah proses pengajuan terahir kalian bisa langsung cetak surat izin yang ingin kalian terbitkan dan diharapkan untuk menunggu beberapa hari untuk dicek dan dilegalitaskan

Terimakasih semoga artikel ini bisa membantu kalian dalam pendaftaran UMKM secara online

0 Response to "Kemudahan Mendaftarkan UMKM Secara Online"

Posting Komentar