Pada kasus Habib Bahar, Mahfud MD mengaku sudah Ingatkan Polri agar Tak Main-main

 

https://www.antuzia.tech/2022/01/pada-kasus-habib-bahar-mahfud-md.html


Menteri Kebijakan, Koordinasi Hukum dan Keamanan (Menteri Kebijakan dan Koordinasi Keamanan (Menteri Koordinasi dan Keamanan) Mohamad Mahfud MD Membuka pemungutan suara terkait Habib Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita palsu yang seharusnya.

Mahfud mengatakan dia tidak melakukan intervensi dalam kasus hukum yang dinamis.

"Saya tidak melakukan intervensi dalam kasus ini karena itu adalah tuduhan tidak hanya oleh Mr. Dudung Huh (Ksad Jenderal Dudung Abdurachman, -Red).

 Kemudian, kami akan mendengarkan terlebih dahulu. Bagaimanapun, itu mencurigakan," kata Mahfud dikutip oleh. Wawancara dalam video Klub Karni Ilyas, Rabu (5/1/2022).

Karena jika eksekusi dilakukan dengan bermain misalnya kesalahan orang tersebut, orang akan tahu nanti.

"Saya mengatakan untuk tidak bermain game, jika orang jahat mencari nanti, orang akan tahu. Akibatnya, dakwaan harus tegas.

 Yang dituduh, kapan masalahnya, apa buktinya, yang harus dipercaya oleh saksi, yang harus diperjelas, "Kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa jika proses hukumnya tidak profesional, itu akan menyebabkan kebisingan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Konstitusi (MK) percaya bahwa kasus-kasus Bahar tidak terkait dengan penghinaan kepada Jenderal Ksad Dudung Abdurachman.


https://www.antuzia.tech/2022/01/pada-kasus-habib-bahar-mahfud-md.html


"Ada begitu banyak dugaan barang, saya pikir itu bukan masalah Tuan Dudung. Jika pertanyaan Tuan Dudung terlalu sepele untuk dibawa karena Pak Dudgung sendiri setuju, tidak pernah mengeluh," katanya.

Mahfud mengakui bahwa kasus Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.

Oleh karena itu, ia akan mengawal bahwa polisi nasional dengan jelas menjelaskan kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud mengulangi bahwa dia telah meminta polisi nasional, penegakan hukum, jika orang-orang tidak bersalah, tidak ditangani oleh hukum.

Tapi sangat bersalah, Mahfud meminta polisi nasional untuk tidak takut.

"Jadi, jika seseorang tidak salah, tetapi jika itu salah, jangan takut, kepada siapa pun, semua makhluk. Ini untuk melindungi publik.

Dikenal Habib Bahar dinobatkan tersangka dalam penyebaran berita palsu terkait dengan konferensi di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Survei Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Regional Jawa Barat, Sr. Comr. Arief Rachman.

Menurut Kombes Pol Arsfe, kasus berita baru datang dari laporan seseorang dengan TNA awal mengenai konferensi Habib Bahar.

"Berkenaan dengan konferensi BS yang berisi berita kasar yang kemudian diunduh oleh TR ke YouTube, lalu diperpanjang sehingga viral. Ini adalah kasus dalam kasus Polisi Regional Jawa Barat," ia menyatakan Senin 3/1 / 2022), dikutip dari video Kompastv.

Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.

Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.

Polisi Regional Jawa Barat akhirnya menentukan tersangka dalam Habib Bahar dan Tr. Setelah pemeriksaan dan juga judul kasus ini.



https://www.antuzia.tech/2022/01/pada-kasus-habib-bahar-mahfud-md.html



"Atas dasar dari hasil survei, tinjauan saat ini dan judul kasus hari ini, para peneliti memiliki setidaknya dua bukti yang sah dalam Pasal 184 dari KUHP dan didukung oleh bukti untuk menentukan seseorang untuk menjadi tersangka, telah Mampu meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka, "jelasnya.

Setelah dinamai tersangka, Habib Bahar bin Smith segera ditahan.

Pol Sr. Arief Comr menyatakan bahwa ada alasan subyektif dan obyektif terkait dengan penahanan ini.

Alasan subyektifnya, polisi memeriksa Habib Bahar dan merupakan orang yang takut mengulangi tindakan kriminal, melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Alasan obyektifnya adalah bahwa ancaman artikel kepada para tersangka di atas 5 tahun penjara," katanya.

Artikel-artikel yang digunakan untuk Ensnare Habib Bahar, yaitu Pasal 14 (1) dan 2 Undang-Undang 1946 No. 1 tentang Peraturan Pidana dalam Pasal 55 dari KUHP dan atau dalam Bagian 15 Undang-Undang No. 1 1946 tentang Peraturan Kriminal Hukum dalam Pasal 55 dari KUHP dan ATAU Pasal 28 ayat 2 OJ Pasal 45A Act ITE I Pasal 55 dari KUHP.

0 Response to "Pada kasus Habib Bahar, Mahfud MD mengaku sudah Ingatkan Polri agar Tak Main-main"

Posting Komentar