harga-sudah-turun-tes-pcr-untuk-syarat-naik-pesawat-tetap-dikritik

 


 - 
Meski harga tes PCR telah diturunkan pemerintah menjadi maksimal Rp 300.000, kebijakan tersebut masih dikritisi oleh sejumlah pihak. Terutama, untuk kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.

 Seperti diketahui, batas atas tarif PCR Rp 300.000 berlaku untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali. Sementara, untuk Jawa-Bali tarif atas tes PCR sebesar Rp 275.000.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berpendapat, harga tes PCR seharusnya dapat ditekan lagi sebagaimana di India yang biayanya di bawah Rp 100.000.

“Harga Rp 300 ribu itu masih tinggi dan memberatkan. Jika tidak ada kepentingan bisnis, harusnya bisa lebih murah lagi. India mematok harga di bawah Rp 100 ribu, kenapa kita tidak bisa?” kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Netty juga meminta pemerintah untuk menjelaskan harga dasar PCR secara transparan. Sebab, sebelumnya harga tes PCR sempat berada di atas Rp 1 juta, lalu dapat turun hingga Rp 300.000.


Menurut dia, hingga kini belum ada penjelasan pemerintah mengenai mekanisme penurunan harga tersebut, apakah melalui subsidi atau mungkin menggunakan cara lainnya.


Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email


"Itu yang menjadi salah satu menimbulkan pertanyaan. Sebenarnya biaya cost produksi yang utama kan hanya biaya reagen sekian, kenapa harus masih dikeluarkan sekian, mestinya kan masih bisa diturunkan," ujar dia.


0 Response to "harga-sudah-turun-tes-pcr-untuk-syarat-naik-pesawat-tetap-dikritik"

Posting Komentar