Contoh Isian Form Permohanan SKCK |
Dalam tulisan saya kali ini ingin berbagi pengalaman mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan dalam negri di Polres Sleman. Berawal dari kebingungan saya tentang alur pembuatan SKCK, apakah harus menggunakan surat pengantar dari kelurahan dan polsek atau tidak. Sudah mencoba untuk browsing tapi saya menemukan dua versi, ada yang bilang menggunakan dan ada yang bilang tidak perlu. Saya juga mencoba bertanya kepada kerabat yang bekerja sebagai polisi, namun juga tidak menemukan jawaban. Kebingungan saya yang kedua yaitu tahun 2015 saya sudah pernah membuat SKCK Polres, nah apakah kali ini saya cukup memperpanjangnya saja atau harus membuat baru.
Dan ternyata tahun 2018 ini mengurus SKCK Polres sudah sangat mudah dan cepat. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir.
Flashback cerita sedikit, saya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan pada tahun 2015. Kala itu saya harus minta surat pengantar dari tingkat RT, RW, kelurahan, polsek dan baru bisa membuat SKCK di tingkat polres. Dalam hati, kala itu saya bilang ribet sekali dan kurang efisien. Dan bersyukur banget di tahun 2018 ini sudah ada perbaikan. Sekarang jauh lebih efisien, mudah dan cepat. Bahkan jika mau via online pun bisa. Kalian bisa akses web resmi polri untuk pembuatan/perpanjangan SKCK di https://skck.polri.go.id/. Di sini saya tidak akan menjelaskan pembuatan/perpanjangan SKCK via online. Kalian bisa langsung akses webnya.
Kenapa tidak memilih via online saja?
- Isian form yang harus diisi banyak.
- Saya gag paham membaca rumus sidik jari. Karena di sana hanya tertulis kanan dan kiri. Sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.
Karena itu saya lebih memilih langsung mengisi di form yang sudah disediakan saja.
Ok saya akan jelaskan proses pembuatan/perpanjangan SKCK di Polres Sleman. SKCK di tingkat polres ini hanya berlaku untuk melamar pekerjaan di dalam negri saja. Jika melamar pekerjaan ke luar negri, kalian harus ngurus di tingkat polda.
Apa beda SKCK Polsek, Polres dan Polda?
- SKCK Polsek digunakan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan non pegawai negri seperti perusahaan swasta, melanjutkan sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan seperti di RSUD non PNS, membuat perijinan usaha dan membuat buku pelaut (bukan paspor untuk melaut ke luar Negeri).
- SKCK Polres digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD dan kepala daerah/bupati, mendaftar pekerjaan CPNS ataupun BUMN non PNS dan syarat jika kalian ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.
- SKCK Polda digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi dan jika ingin bekerja ke luar negri.
Langkah-langkah pembuatan/perpanjangan SKCK Polres:
- Sebelum datang ke polres, siapkan persyaratan yang dibutuhkan. Silahkan lihat bagian persyaratan.
- Persyaratan sudah lengkap, kemudian langsung datang ke polres sesuai alamat asal KTP. Saat ini sudah gag perlu pake surat pengantar dari polsek.
- Menuju ke ruangan SKCK. Jika belum tau bisa tanya ke petugas yang ada di sana.
- Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.
- Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi. (hanya untuk pembuatan)
- Isi form sesuai data diri kalian. Di sana sudah ada contoh yang dipajang. Untuk mempermudah, kalian bisa lihat contoh tersebut. (hanya untuk pembuatan)
- Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bagian Penerimaan Berkas SKCK. (hanya untuk pembuatan)
- Selesai, tinggal nunggu SKCK jadi.
- Kalian akan dipanggil jika sudah jadi. Ambil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
- Disarankan langsung legalisir saja, daripada bolak balik ke polres. Untuk legalisir kalian harus fotocopi dulu SKCK sebanyak yang kalian inginkan, misal 5 lembar.
- Serahkan fotocopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.
- Tunggu beberapa saat, dan legalisir jadi. Legalisir ini gratis.
Persyaratan SKCK baru:
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Akte Lahir
- Fotocopi KK
- Fotocopi Rumus Sidik Jari
- Pass Foto 4x6 (4 lembar background merah)
- Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-
- Note: Kalo belum punya rumus sidik jari, kalian buat dulu di polres. Prosesnya juga mudah dan cepat. Tinggal ke bagian rekam rumus sidik jari.
Persyaratan perpanjangan SKCK:
- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
- Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun. Jika masa berlaku lebih dari 1 tahun maka siapkan persyaratan seperti pembuatan SKCK baru.
- Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (3 lembar)
- Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-
Semoga tulisan ini bermanfaat. Sekali lagi ini pengalaman saya ngurus SKCK di Polres Sleman ya, kurang tau jika di polres wilayah lain ada perbedaan. Mungkin bisa langsung cari informasi ke polres ybs.
0 Response to "Pembuatan SKCK Online Polres Lebih Mudah"
Posting Komentar